Istilah itu tidak asing bagi kita yang selalu bergelut dengan perangkat komputer, dari dulu sejak masih menggunakan komputer dengan processor 186 sampai sekarang komputer dengan processor multi core, kombinasi ketiga tombol tersebut masih dirasa sangat sakti untuk melakukan cold boot atau reset.Hampir setiap terjadi masalah / crash yang tidak tertangani kombinasi tiga tombol sakti itu selalu jadi solusi terakhir untuk keluar dari masalah.Refesh, keadaan yang terjadi setelah proses reset dijalankan, biasanya sistem akan kembali berjalan normal jika permasalahannya hanya pada kelebihan beban.Sebagian besar dari kita pengguna komputer di negara tercinta ini, masih terbuai dan dimanjakan dengan software-software bajakan, yang sebenarnya merupakan boom waktu, yang sewaktu-waktu dapat meledak oleh detonator yang namanya undang-undang hak cipta.Sebelum boom waktu tersebut meledak, mari kita bersama sama menekan ctrl+alt+del di "mind set" kita untuk mulai belajar dan beralih ke software-software berbasis Opensource.
Sepertinya rencana untuk menyaksikan sederetan film –film box office ditahun 2011 ini hanya tinggal angan-angan. Sederetan film Hollywood yang akan release seperti : “ Fast Five ”, “ Pirates of the Caribbean: On Stranger Tides ”, “ Kung Fu Panda 2 ”,” X-Men: First Class ”, “ Transformers: Dark of the Moon ” dan “ Harry Potter and the Deathly Hallows: Part II ” terancam tidak diputar di bioskop-bioskop diseluruh Indonesia. Pemicunya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan pemberlakuan PPN atas Pemasukan Film Impor yang berdampak diboikotnya Indonesia dari peredaran film-film Hollywood. Peraturan ini merupakan penafsiran baru atas undang-undang dan peraturan tentang pajak bea masuk yang lama. Dengan surat edaran ini penghasilan yang dibayarkan keluar negeri oleh importir terkait penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu, merupakan royalti yang dikenakan PPh 20 persen.
Komentar