Sudah 64 tahun kita mengecap kemerdekaan yang diperjuangkan dengan pengorbanan darah, jiwa dan airmata, beribu kusuma bangsa yang gugur untuk menebus sebuah kemerdekaan. Seperti kata-kata bijak yang sering di dengungkan "Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para Pahlawannya". Berikut ini cuplikan peristiwa 64 tahun yang lalu.
Sepertinya rencana untuk menyaksikan sederetan film –film box office ditahun 2011 ini hanya tinggal angan-angan. Sederetan film Hollywood yang akan release seperti : “ Fast Five ”, “ Pirates of the Caribbean: On Stranger Tides ”, “ Kung Fu Panda 2 ”,” X-Men: First Class ”, “ Transformers: Dark of the Moon ” dan “ Harry Potter and the Deathly Hallows: Part II ” terancam tidak diputar di bioskop-bioskop diseluruh Indonesia. Pemicunya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan pemberlakuan PPN atas Pemasukan Film Impor yang berdampak diboikotnya Indonesia dari peredaran film-film Hollywood. Peraturan ini merupakan penafsiran baru atas undang-undang dan peraturan tentang pajak bea masuk yang lama. Dengan surat edaran ini penghasilan yang dibayarkan keluar negeri oleh importir terkait penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu, merupakan royalti yang dikenakan PPh 20 persen.
Komentar